AMSM Laporkan PT Rimba Seraya ke BPHP Riau

Rabu, 03 November 2021 | 18:50:50 WIB

Metroterkini.com - Setelah Aliansi Masyarakat Siak Hulu Menggugat (AMSM) melakukan aksi spanduk di areal lahan PT Rimba Seraya (RSU) pekan lalu. Kini dilanjutkan melaporkan PT RSU kepada Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru, Riau.

"Kami melaporkan PT RSU kepada BPHP agar areal lahan tersebut segera di eksekusi," kata L Saadilah Octeza Korlap AMSM melalui Aplikasi WA. 
Rabu (03/10/2021).

"Sebelum ke BPHP, kami mendatangi Gakkum KLHK di Jalan HR Subrantas. Dalam  diskusi dengan staf GAKKUM KLHK, kami diarahkan ke Kantor BPHP untuk masukkan surat laporan itu. Supaya laporan itu bisa ditelaah. Kamudian disaat Areal lahan PT RSU akan di eksekusi, maka BPHP akan menyurati Gakkum KLHK," ujar Saadillah.

Dengan dilaporkan PT RSU kepada BPHP, diharapkan wilayah perkebunan PT RSU bisa ditindaklanjuti sesuai dengan putusan Menteri LHK tahun 2018 lalu, supaya perkebunan dan asetnya dikembalikan ke negara.

Menurut Saadillah, PT RSU seperti tidak peduli dengan putusan Menteri LHK tersebut. Pasalnya sampai sekarang, mereka tetap menguasai areal lahan dan terus beroperasi. Hal serupa ini otomatis saja tidak memberikan kontribusi ke negara. Baik pajak maupun CSR dan bantuan sosial lainnya untuk masyarakat.

"Wilayah PT RSU itu seharusnya dikembalikan ke negara sejak tahun 2018 lalu. Namun karena masih dikuasainya, maka diduga sudah miliaran rupiah pajak melayang dan/atau tidak masuk ke negara," terang Saadillah.

Atas perbuatan ini, Saadilah menilai PT RSU telah melakukan pembangkangan terhadap Putusan Menteri LHK. Hal ini diduga disebabkan ada oknum tertentu, baik oknum Kementerian LHK maupun oknum di daerah yang sudah kongkalikong dengan korporasi tersebut

Untuk itu BPHP sebagai perpanjang tangan Menteri LHK harus menyikapi permasalahan ini dengan baik. Jangan sampai putusan tertingi pimpinannya di kangkangi oleh jajaran Kementrian LHK itu sendiri.

BPHP harus bisa segera berkoordinasi dengan GAKKUM  KLHK di Riau maupun pemerintah daerah setempat untuk mengambil alih lahan PT RSU.

Menurut Saadilah, dia sangat mengapresiasi keputusan menteri tersebut, karena lahan PT RSU telah diambil negara. Tentunya dengan putusan ini, lahan tersebut kedepan dapat dimanfaatkan rakyat untuk kesejahtraan rakyat.

Apabila lahan tersebut di PS - kan pasti ekonomin rakyat yang sedang terpuruk akibat pandemi covid-19 akan semakin membaik. Namun, sayangnya putusan menteri LHK itu tidak dibarengi mental baik dan bersih di jajaran Kementrian LHK maupun pemerintah daerah. Sehingga lahan itu tetap saja dikuasai oleh korporasi.

Disisi lain, KPK juga bisa masuk ke dalam permasalahan ini. Karena nilai penyelewengan ke negara sangat tinggi. Permasalahan ini sangat fatal untuk pemasukkan negara.

"Kami menduga pundi-pundi rupiah masuk ke oknum tertentu. hingga kini aset negara itu bebas dimanfaatkan korporasi. Harapan kami, KPK  bisa menindak oknum-oknum Korupsi yang sudah "bermain mata" dengan PT RSU. Karena telah merugikan negara puluhan miliar rupiah," tutupnya  [Al-rls]

Terkini